Thursday 3 September 2015

PNS GAPTEK TERANCAM PENSIUN DINI SESUAI UU NO 5 TAHUN 2014 !!


Selamat pagi rekan-rekan guru semua salam edukasi !!!  Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) kini dituntut melek teknologi. Pasalnya untuk memperoleh data PNS secara akurat, terintegrasi dalam pengembangan sistem informasi kepegawaian ASN harus melakukan pendataan ulang PNS (e-PUNS).
PNS dituntut mememiliki kepedulian data pribadi karena pengisian data dilakukan secara online pada situs web e-PUPNS dengan domain https://epupns.bkn.go.id. Cakupan data yakni data pokok pegawai (core data), data riwayat (kepangkatan, pendidikan, jabatan, keluarga), data sosial ekonomi/ kesejahteraan PNS (pendidikan anak, perumahan), self assessment (company and potency individual), dan lain-lain (stakeholder PNS).
Kasubag Kepegawaian Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, Dwi Haryono, dalam Workshop Penyelesaian Kasus Kepegawaian di aula lantai II Gedung BKD, Selasa (9/6), mengatakan bahwa hal mendasar perlu dilakukan seluruh PNS untuk menyiapkan akun email (eleltronik mail) atau surel (surat elektronik).

Ditegaskan kepada seluruh PNS untuk mengisi dan mengikuti e-PUPNS 2015. Karena, bagi PNS tidak mengikuti e-PUPNS 2015 mendapatkan sanksi yakni tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN.
“Adapun sebagai konseuensinya kita tidak akan mendapatkan layanan kepagawaian dan dinyatakan berhenti atau pensiun,” terangnya.

Sementara tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin bagi PNS, seorang dijatuhi hukuman disiplin, harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan. Itu dilakukan untuk menjamin obyektifitas dalam penjatuhan hukuman disiplin dengan memastikan tentang kebenaran adanya perbuatan pelanggaran disiplin oleh PNS. Yakni melalui mengetahui latar belakang, kapan, dimana, dengan siapa perbuatan dilakukan, akibat ditimbulkan serta pernah tidaknya bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin dalam kasus sama.

Di akhir sesi, Dwi Haryono memaparkan tentang Ijin perkawinan dan perceraian PNS. Dijelaskan bahwa keduduka PNS menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 antara lain sebagai unsur aparatur negara, harus ditunjang dengan kehidupan rumah tangga yang serasi agar dalam pelaksanaan tugas tidak terganggu dengan masalah rumah tangga.
“Seorang PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara herarkhis, selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan. Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali,” ujarnya.

PNS melakukan perceraian imbuh dia, wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. Bagi PNS berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin pejabat, sedangkan bagi PNS berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan pejabat.
demikian berita yang dapat disampaikan semoga bermanfaat bagi kita semua


Artikel Terkait -->



Artikel Lainya -->

No comments: