Thursday 3 September 2015

SISTEM PENGGAJIAN BARU PNS 2015, BESARAN GAJI DITERIMA BERDASARKAN KINERJA MAKSIMAL 27,5 PERBULAN !!!

Selamat Siang Bapak dan Ibu guru salam sejahtera dan salam Edukasi !!!

Selamat siang bapak dan ibu sekalian. Salam hangat dan sejahtera untuk kita semua. Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil di tanah air, dengan prestasi kerja yang baik akan mendapatkan gaji yang cukup fantastis yaitu sebesar Rp. 27,5 juta.
Sebagaimana yang telah diberitakan dalam media-media pemberitaan sebelumnya bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2015 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji pegawai negeri sipil, mengalami kenaikan 6 persen.
Pada tanggal 4 Juni 2015, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji pegawai negeri sipil.

Namun pada tahun depan Pemerintah akan menerapkan gaji yang berbeda kepada pegawai negeri sipil (PNS) . Meski PNS dengan golongan dan kepangkatan sama, namun gaji yang diterima bisa berbeda.
Menurut Asisten Deputi Kesejahteranaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Salman Sijabat, gaji yang diterima akan didasarkan pada kinerja. Misalnya, PNS dengan grade tertinggi (17), bisa menerima tunjangan kinerja sekitar Rp 27,5 juta. Sedangkan grade terendah (1) hanya akan menerima tunjangan kinerja Rp 1,9 juta.
“Seorang PNS golongan sama namun beban kerjanya berbeda akan berbeda juga besaran gajinya,” kata Salman, Sabtu (18/7).
Dia menjelaskan, sesuai Pasal 80 UU Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang PNS selain menerima gaji pokok juga menerima tunjangan kinerja dan kemahalan. UU ASN juga mengamanatkan gaji PNS harus layak, mampu meningkatkan produktivitas dan menjamin kesejahteraan pegawai.
“Gaji harus mampu menarik dan mempertahankan pegawai ASN yang berkualitas,” tandasnya.
(Sumber : www.jpnn.com)



Artikel Terkait -->



Artikel Lainya -->


No comments: