Thursday 3 September 2015

31 DESEMBER 2015 INI SELURUH GURU WAJIB SERTIFIKASI !! DAN BERIKUT SANKSI YANG DITERIMA JIKA BELUM TERSERTIFIKASI



selamat pagi Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera untuk kita semua dan salam edukasi !!!
Undang-undang mensyaratkan agar pada 31 Desember 2015 seluruh guru harus sudah tersertifikasi. Tetapi, sampai saat ini masih ada sekitar 7.000 guru di Indonesia untuk jenjang SD hingga SMA belum mendapatkan sertifikasi profesi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Jika ada guru yang belum tersertifikasi hingga 31 Desember 2015 ini, guru tersebut akan kehilangan seluruh hak keprofesionalannya atau tidak lagi bisa menjalankan profesi sebagai guru," kata Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Kemdikbud Khalid Fathoni yang cabarckita.blogspot.co.id/ lansir dari .infopgri.tk


Menindaklanjuti masih banyaknya guru yang belum sertifikasi dan semakin mepetnya waktu yang dimilikiuntuk menyelesaikan program sertifikasi guru, Kemendikbud sedang menyusun beberapa terobosan untuk mengatasai masalah tersebut. 


Khalid mengatakan diantara terobosan Kemendikbud adalah meninjau kembali mekanisme sertifikasi guru. Dengan mempertimbangkan guru-guru yang sudah lama mengajukan sertifikasi, untuk mempercepat program sertifikasinya.



Kemendikbud juga berencana memperpanjang waktu dengan mempertimbangkan untuk mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang di dalamnya mengatur perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 



"Kita pertimbangkan untuk menyusun perpu yang fungsinya untuk memperpanjang jangka waktu sertifikasi. Itu untuk memfasilitasi guru yang hingga 31 Desember nanti masih belum juga mendapatkan sertifikat profesi," kata Khalid.




Sumber: www.infopgri.tk/



Artikel Lainya -->


No comments: