Sunday 13 September 2015

WARGA CABAK BUTUH BANTUAN AIR BERSIH


BLORA-Musim kemarau yang melanda Kabupaten Blora sejak sebulan terakhir membuat sebagian warga di Desa Cabak, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora berburu air bersih di sungai lograk yang letaknya di tengah hutan. Kondisi itu disebabkan air sumur milik ratusan kepala keluarga desa setempat mengalami kekeringan.
Tono (35) RT.03/RW.01 warga desa Cabak sudah hampir 20 hari ini mengambil air dari sungai lograk yang jaraknya sekitar 2 km dari rumahnya dan tiap hari ia membutuhkan sekitar 10 jerigen air untuk kebutuhan sehari-hari, hal ini dikarenakan sumur yang ia miliki sudah kering.
“ air yang saya ambil di sungai ini untuk kebutuhan sehari-hari mas, mandi, masak, mencuci dan untuk minum ternak, dan sudah hampir 20 hari ini saya ambil air di suangi karna sumur sudah kering.'' kata Tono.

Tono juga amengeluhkan, selama ini belum ada bantuan air bersih dari pemerintah maupun pihak lain yang membantu warga Cabak saat musim kemarau ini.padahal warga saat ini sangat menunggu bantuan air bersih dari pemerintah.
“ selama ini belum ada bantuan air bersih dari pemerintah, maupun perusahaan lain, saya berharap pemerintah bisa segera membantu air bersih buat warga Cabak”. Keluhnya. (AG/SKM.BUSER)



Thursday 10 September 2015

Hati-Hati Buat Para Wanita, Jangan Lakukan Hal Berikut Ketika Haid!

Sharing untuk para wanita (Bila pria yg terima tolong di teruskan ke wanita di sekitar anda).
Untuk jaga-jaga agar hal yang tidak kita inginkan ,Jangan Lakukan Hal Berikut Ketika Haid!..


  • Jangan minum air es,air soda,dan kelapa saat haid.
  • Jangan keramas karena pori kepala sedang terbuka pada saat haid karena bisa menyebabkan sakit kepala (kena angin kepala), sangat berbahaya efek ini bisa di rasakan saat muda dan saat tua nanti.
  • Jangan makan mentimun saat sedang haid karena getah yang ada pada mentimun bisa menyebabkan haid tersisa di dinding rahim.
Selain itu saat sedang haid, tubuh tidak boleh terbentur, terjatuh dan terpukul oleh benda keras terutama bagian perut karena bisa menyebabkan muntah darah, rahim bisa terluka.

Riset membuktikan, minum es saat haid bisa menyebabkan darah haid tersisa di dinding rahim, setelah 5-10 tahun dapat menyebabkan "KISTA & KANKER RAHIM". Tolong info ini disebarkan ke banyak wanita baik ibu, istri, anak putri kita, maupun temana wanita, sebagai kepedulian kita terhadap sesama.

Sayangi wanitamu. Indahnya Berbagi...Jangan putus dikamu ya... 1 x kiriman saja mungkin kamu sudah menyelamatkan 1 orang wanita, semoga bermanfaat bagi para wanita.

Sumber  : http://trendingindo.blogspot.co.id/

Baca Artikel Lainya :

Artikel Menarik Lainya :


Sebarkan Bersama !! Inilah Cara Membersihkan Paru-Paru Dalam Waktu 2 Hari, Perokok Harus Baca.

Paru-paru merupakan salah satu organ penting pada tubuh yang berfungsi sebagai alat pernafasan. Paru-paru terletak di bawah tulang rusuk yang memiliki tugas yang sangat berat, apabila yang dihirup adalah udara kotor yang mengandung polutan maka paru-paru akan menjadi kotor.

Paru-paru kotor merupakan salah satu penyebab dari timbulnya berbagai macam penyakit, salah satunya adalah kanker paru-paru. Saat ini, penyebab terbesar kanker paru-paru adalah rokok. Rokok bersifat candu, jika seseorang sudah kecanduan rokok maka aktifitas merokok akan menjadi kebutuhan rutin. Selain rokok, tentu masih banyak penyebab lain yang bisa menjadikan paru-paru anda menjadi kotor termasuk diantaranya polusi udara yang dihasilkan dari mesin kendaraan.

Bagaimana cara membersihkan dan memurnikan kembali paru-paru? Berikut ini beberapa tips untuk memurnikan paru-paru Anda yang bisa anda coba hanya dalam waktu 72 jam atau 3 hari saja.

Pertama-tama, jauhi semua produk makanan yang mengandung susu dari menu harian anda. Hal ini diperlukan untuk memperlancar proses pembersihan toxin dari dalam tubuh selama menjalani tips ini.

Pada hari pertama, minum secangkir teh herbal atau teh hijau sebelum tidur. Ini akan melepaskan semua racun yang terkandung di usus. Tapi, tolong diingat, selama menjalani proses pemurnian paru-paru, Anda tidak boleh melakukan pekerjaan berat, dan jangan membebani paru-paru anda denga aktifitas menahan nafas berlama-lama atau meniup balon hingga merasa kelelahan.

Pagi hari sebelum sarapan, minumlah 300 ml air perasan lemon yang dicampur dengan sedikit air. Jika Anda tidak menyukai rasa lemon, anda bisa menggantinya dengan jus nanas. Kedua buah ini mengandung antioksidan alami yang meningkatkan sistem pernapasan.
Minum 300 ml jus wortel antara sarapan dan makan siang. Jus ini akan membantu meningkatkan pH darah Anda selama 72 jam pembersihan.

Setelah makan siang minum 400 ml jus buah yang mengandung banyak kalium. Buah yang kaya akan kalium diantaranya: kurma, alpukat, pepaya, pisang, dan apricot. Kalium bertindak sebagai tonik pembersih yang besar pengaruhnya.

Malam harinya, minum 400 ml jus cranberry sebelum tidur, yang akan membantu Anda dalam memerangi bakteri yang dapat menyebabkan infeksi di paru-paru selama anda tidur.


Aktifitas pemurnian paru-paru ini bisa anda mulai dari pagi hari dengan mengikuti rutinitas yang disebutkan di atas. Lakukan minimal selama selama 3 hari atau 72 jam dan rasakan hasilnya. Semoga bermanfaat.//

Sumber  : http://trendingindo.blogspot.co.id/

Baca Artikel Lainya :



Artikel Menarik Lainya :


Wednesday 9 September 2015

Pemerintah Janji Naikkan Dana Tunjangan Profesi Guru

http://cabarckita.blogspot.com/2015/09/putusan-mk-honorer-usia-di-atas-35.htmlhttp://cabarckita.blogspot.com/2015/09/putusan-mk-honorer-usia-di-atas-35.html JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan alokasi anggaran sebesar 7,5% untuk pembayaran tunjangan profesi guru pada tahun depan.

Tahun ini anggaran tunjangan profesi guru berkisar Rp70 miliar, sedangkan untuk tahun depan naik menjadi Rp72,6 triliun. ”Kenaikanitusudahdihitung dengan inflasi dan kenaikan gaji PNS (pegawai negeri sipil). Ketika tidak dihitung seperti itu, kita kekurangan duitnya terus untuk membayar TPG (tunjangan profesi guru),” ungkap Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata di Jakarta kemarin.

Pranata mengatakan, kenaikan alokasi anggaran TPG itu dilakukan karena ada keterlambatan pembayaran tahun ini. Salah satu sebab keterlambatan pembayaran itu disebabkan adanya kenaikan gaji PNS. Gaji PNS naik per golongan, sementara TPG diberikan per satu kali gaji pokok. ”Ternyata ada kenaikan gaji pokok sesuai golongan. Ini tidak bisa dibayar karena jumlah (uangnya)-nya harus sama (antara gaji dan tunjangan),” ungkapnya.

Dia mencontohkan di Bandung Barat. Kepala daerah setempat melaporkan tunjangan guru yang seharusnya dibayar untuk tiga bulan hanya cukup untuk dua bulan. Penyebabnya, gaji pokok ada kenaikan di April, sehingga tunjangan profesi yang semestinya dibayar sebesar Rp56 miliar, namun karena ada perubahan gaji, maka kurang Rp2 miliar. Maka diputuskan kepala dinas setempat hanya membayar dua bulan tunjangan profesi, sedangkan sisa satu bulannya akan dibayarkan Oktober.

Agar tahun depan tidak ada hambatan pembayaran TPG, pemerintah akan menaikkan alokasi anggarannya. Pranata menyatakan semua guru berhak mendapat TPG, namun hanya bagi guru yang sudah bersertifikasi. Sesuai amanah UU No 14/2005 tentang Guru, hanya ada 1,7 juta guru yang punya hak disertifikasi pemerintah, sedangkan 547.154 guru yang diangkat setelah tahun 2006 sertifikasi harus membayar sendiri.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo menilai rencana Kemendikbud agar guru-guru yang diangkat setelah tahun 2006 melaksanakan sertifikasi sendiri dengan biaya sendiri, hakikatnya justru menganiaya guru. Dia meminta mendikbud menghentikan gagasannya yang aneh dan melanggar UU Guru dan Dosen itu.

Sumber  : http://www.koran-sindo.com/
=============================================================

Baca Artikel Lainya :

Kebijakan Baru Kemendikbud, Tahun Depan Ikut Sertifikasi Guru Harus Bayar Sendiri !!



Artikel Menarik Lainya :


Putusan MK, Honorer Usia di Atas 35 Tahun Tak Bisa Diangkat CPNS

JAKARTA--Keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27.

"Kami kecewa dengan keputusan MK, karena banyak honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun usianya sudah di atas 35 tahun. Apa tidak ada rasa kemanusiaan di para petinggi negara ini, sampai harapan kami menjadi CPNS harus buyar," kata Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti alias Itong kepada JPNN saat dimintai tanggapannya soal keputusan MK yang dibacakan majelis hakim pada Rabu (26/8).
Dalam putusan MK untuk uji materiil register perkara No 27, terkait beberapa pasal UU ASN  (pasal 2, 6, 61, 66, 136, 137), termasuk adanya perlakuan diskriminatif terhadap tenaga honorer yang melewati  batas usia yang disyaratkan dalam pengangkatan PNS, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (permohonan pemohon kabur dan tidak memenuhi syarat formal)?.

Mahkamah berpendapat, pemohon tidak memberikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal yang dimohonkan pengujian dengan UUD 1945. Bahkan pemohona juga dinilai tidak menunjukkan argumentasi bagaimana pertentangan antara pasal yang diujikan dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujiannya dalam UUD 1945.

Mahkamah juga menilai pemohon tidak menguraikan mengenai inskonstitusional norma, tetapi lebih banyak menguraikan kasus konkrit yang dialaminya. Bahkan meskipun Mahkamah sudah memberikan nasihat agar pemohon memperbaiki permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, namun permohonan pemohon tetap seperti semua.

"Mahkamah berpendapat, permohonan pemohon kabur dan tidak memenuhi syarat formal permohonan dan Mahkamah menyatakan tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan pemohon," tegas Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusannya.

Sumber : http://yuddychrisnandi.co/
===========================================================

Baca Artikel Lainya :

Kebijakan Baru Kemendikbud, Tahun Depan Ikut Sertifikasi Guru Harus Bayar Sendiri !!



Artikel Menarik Lainya :

SIAP-SIAP KOMPETENSI GURU DILAKUKAN AKHIR NOVEMBER TANPA TERKECUALI

Selamat malam Bapak dan Ibu Guru salam Bahagia Selalu

Pemerintah berencana melaksanakan uji kompetensi terhadap seluruh guru pada akhir November tahun ini sebagai bentuk pemetaan terhadap kompetensi yang dimiliki guru.

“Selama ini pemerintah baru memiliki potret uji kompetensi guru (UKG) terhadap 1,6 juta guru. Dari jumlah tersebut hanya 192 orang yang kompetensinya di atas 90,” kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Sumarna Surapranata, Senin (7/9).

Karena itu, pihaknya pada akhir November akan menguji seluruh guru tanpa kecuali dan ujian akan digelar di sebanyak 5.000 tempat uji kompetensi (TUK).

Sumarna mengatakan dengan ujian ini akan diketahui kemampuan guru. Bagi guru yang kompetensinya kurang, kata dia, akan diberikan pembekalan melalui pengembangan profesi berkelanjutan. Ia lebih lanjut mengatakan guru-guru akan dikelompokkan sesuai kemampuannya mengacu pada hasil ujian tersebut.

“Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sementara yang meraih skor kurang akan lebih banyak jumlah jamnya,” katanya.

Ia menyebutkan, saat ini rata-rata nilai UKG 4,7. Target renstra tahun ini, kata dia, rata-rata nilai UKG 5,5.
“Nanti tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0,” katanya.
Untuk mencapai target tersebut, lanjut Sumarna, berbagai macam perlakuan dilakukan terhadap guru. Namun demikian, peningkatan kompetensi guru bukan melulu tugas pemerintah, tetapi kewajiban individu guru juga ada.
“Target kita adalah melakukan ujian terhadap mereka dan akan dilakukan peningkatan kompetensi,” katanya.

Sumber  : http://www.infopgri.tk/
===============================================================

Baca Artikel Lainya :

Kebijakan Baru Kemendikbud, Tahun Depan Ikut Sertifikasi Guru Harus Bayar Sendiri !!



Artikel Menarik Lainya :